Syarat-syarat menjadi anggota PPAVI:
- Akademi, politeknik, sekolah tinggi dan/atau lembaga pendidikan Katolik Indonesia sejenisnya di wilayah Republik Indonesia.
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Pengurus PPAVI;
- Melampirkan fotokopi akta pendirian Akademi, Politeknik atau Sekolah Tinggi Katolik yang bersangkutan;
- Menyertakan rekomendasi dari Uskup setempat yang menyatakan bahwa Akademi atau Politeknik atau Sekolah Tinggi termaksud adalah Akademi atau Politeknik atau Sekolah Tinggi Katolik.
Hak anggota PPAVI:
- Memilih dan dipilih;
- Ikut serta dan memberikan pendapat dalam Kongres.
Kewajiban anggota PPAVI:
- Menjunjung tinggi nama baik, azas dan tujuan PPAVI serta memahami, menaati dan tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari PPAVI;
- Ikut serta secara aktif dalam usaha kerjasama dalam lingkungan PPAVI;
- Membayar iuran yang ditetapkan oleh Badan Pengurus PPAVI.
Jenis keanggotaan:
- Anggota tetap, yaitu akademi, politeknik, sekolah tinggi dan/atau lembaga pendidikan Katolik sejenisnya yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi yang aktif mengikuti kegiatan PPAVI dan telah disetujui dalam Kongres.
- Anggota tidak tetap (observer) yaitu akademi, politeknik, sekolah tinggi dan/atau lembaga pendidikan Katolik sejenisnya yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi yang belum memenuhi syarat sebagai anggota tetap.
Keanggotaan berakhir karena:
- Mengundurkan diri;
- Kealpaan yang dianggap berat menurut Badan Pengurus Perhimpunan;
- Pembubaran akademi, politeknik, sekolah tinggi atau lembaga pendidikan vokasi sejenisnya.