Tentang Keanggotaan

Syarat-syarat menjadi anggota PPAVI:

  1. Akademi, politeknik, sekolah tinggi dan/atau lembaga pendidikan Katolik Indonesia sejenisnya di wilayah Republik Indonesia.
  2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Pengurus PPAVI;
  3. Melampirkan fotokopi akta pendirian Akademi, Politeknik atau Sekolah Tinggi Katolik yang bersangkutan;
  4. Menyertakan rekomendasi dari Uskup setempat yang menyatakan bahwa Akademi atau Politeknik atau Sekolah Tinggi termaksud adalah Akademi atau Politeknik atau Sekolah Tinggi Katolik.

Hak anggota PPAVI:

  1. Memilih dan dipilih;
  2. Ikut serta dan memberikan pendapat dalam Kongres.

Kewajiban anggota PPAVI:

  1. Menjunjung tinggi nama baik, azas dan tujuan PPAVI serta memahami, menaati dan tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari PPAVI;
  2. Ikut serta secara aktif dalam usaha kerjasama dalam lingkungan PPAVI;
  3. Membayar iuran yang ditetapkan oleh Badan Pengurus PPAVI.

Jenis keanggotaan:

  1. Anggota tetap, yaitu akademi, politeknik, sekolah tinggi dan/atau lembaga pendidikan Katolik sejenisnya yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi yang aktif mengikuti kegiatan PPAVI dan telah disetujui dalam Kongres.
  2. Anggota tidak tetap (observer) yaitu akademi, politeknik, sekolah tinggi dan/atau lembaga pendidikan Katolik sejenisnya yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi yang belum memenuhi syarat sebagai anggota tetap.

Keanggotaan berakhir karena:

  1. Mengundurkan diri;
  2. Kealpaan yang dianggap berat menurut Badan Pengurus Perhimpunan;
  3. Pembubaran akademi, politeknik, sekolah tinggi atau lembaga pendidikan vokasi sejenisnya.